MANEJEMEN WILAYAH PESISIR DAN LAUT"KAB.SAMBAS"

sxecee Lambang Kabupaten Sambas
MANEJEMEN WILYAH PESISIR DAN LAUT
“KABUPATEN SAMBAS”
 



logo ump hitam.jpg



                  

  
 
Dosen Pengampuh : Ir.Hastiadi Hasan,M.M.A.

               OLEH
   MIZAN        (131110194)



FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK
2015

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kabupaten Sambas adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah provinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km. Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu adalah berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas. Batas admistratif Kabupaten Sambas yaitu, sebelah utara berbatasan dengan Serawak,Malaysia Timur,sebelah selatan berbatasaan dengan Kota Singkawang sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna, Samudra Pasifk,dan sebelah timur berbatasan dengan Bengkayang. Mengingat  letak kawasan Kabupaten Sambas sangat strategis yaitu berbatasan langsung dengan Malaysia bagian timur maka diharapkan nantinya aka nada peluang kerjasama dalam bidang ekonomi perbatasan dalam menigkatkan kesejatraan masyarakat perbatasan, Sambas yang berada didaerah pesisir murupakan motor pengerak ekonomi dibidang Perikanan dan Sumber Daya Kelautan dengan potensi kekayaan alam yang melimpah kabupaten Sambas diharapkan bisa lebih maju dari kabupaten yang ada di Kalimantan Barat, Kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan memerlukan penyesuaian atau perubahan agar dapat memenuhi kebutuhan ekonomi yang lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Perubahan seperti ini seiring dengan potensi Indonesia yang merupakan archipelago island. Sebesar 2/3 wilayah RI merupakan perairan, dan banyak potensi kelautan serta perikanan yang didapatkan dari perairan Indonesia. Perlu adanya perubahan pola pikir orientasi pembangunan dari daratan ke maritim (revolusi biru) dengan konsep Minapolitan yang sejalan dengan Arahan Umum Pembangunan Nasional dan Arah Kebijakan Pembangunan Kewilayahan dan Pengembangan Kawasan dalam RPJM 2010-2014. Hingga kini, pembangunan di Indonesia masih terfokus pada daratan. Keberadaan kota-kota metropolitan baru, lantas membuat potensi kelautan di Indonesia terkesampingkan. Apabila selama ini ada beberapa wilayah pesisir yang berhasil dikembangkan, perekonomian masyarakat nelayannya pun masih jauh dari sejahtera.  Revolusi biru ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pembangunan kawasan pesisir yang berkelanjutan melalui peningkatan produksi kelautan-perikanan dengan peningkatan pendapatan rakyat yang adil, rata, dan sesuai. Peningkatan kesejahteraan masyarakat (Rokhmin Dahuri, 2002) mencakup dua hal: pengaturan pemanfaatan ruang yang adil bagi masyarakat (nelayan dan petani) serta adanya kemitraan kerja yang saling mendukung dan tetap memelihara kualitas ruang Untuk itu dalam pelaksanaannya,konsep Minapolitan haruslah mengedepankan kesejahteraan masyarakat pesisirnya. Konsep Minapolitan dapat didefinisikan sebagai kota perikanan dengan konsep pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah melalui pendekatan dan sistem manajemen kawasan berprinsip integrasi, efisien, kualitas akselerasi tinggi. Diharapkan dengan dilaksanakannya konsep ini, visi “Indonesia Menjadi Penghasil Produk Perikanan dan Kelautan Terbesar 2020” dan misi mensejatrakan masyarakat bisa terwujud. Untuk mampu memfasilitasi keberlangsungan integrasi kegiatan ekonomi tersebut, pemenuhan sarana dan prasarana sangatlah penting. Di sisi lain, hal itu diperlukan untuk menunjang keberlangsungan hidup masyarakat yang menempati kawasan objek perencanaan susuai dengan Kepmen 41/2009,Kabupaten Sambas ditapkan sebagai kawasan minapolitan yang ada di Indonesia beserta kabupatan lain yang berada di kawasasan pesisir,tentu untuk mewujudkan itu semua diperlukan kerjasama antra pihak-pihak instansi pemerintah pusat dan instansi daerah serta masyarakat pesisir.

1.2  Rumusan Masalah
Bertolak dari Latar Belakang tersebut maka secara khusus penulis ingin mengetahui dan menguraikan permasalahan yang ada dikabupaten sambas,sebagai wilayah pesisir dan kawasan minapolitan
1.3  Tujuan Umum

  1. Untuk mendeskipsikan strategi-strategi pengelolahan dan pengembangan kawasan pesisir khususnya Kabupaten Sambas sebagai Kawasan Minapolitan(Kota Perikanan)
1.4  Tujuan Khusus
Untuk mengetahui permasalahan yang ada di wilayah pesisir kabupaten Sambas serta factor-faktor apa saja yang menghambat Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan Kawasan Minapolitan.
                                                                                                   
BAB II
KONDISI UMUM KABUPATEN SAMBAS
2.1  Kondisi umum


Luas dan Batas Wilayah. Kabupaten Sambas dengan luas wilayah 6.395,70 km2 atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ±128,5 km dan panjang perbatasan negara ±97 km. Dilihat dari letak geografisnya Kabupaten Sambas terletak diantara 1’23” Lintang utara dan 108’39” Bujur Timur, dengan batas wilayah :
Sebelah Utara dengan Laut Natuna dan Serawak (Malaysia Timur)
- Sebelah Selatan dengan Kota Singkawang & Kabupaten Bengkayang
- Sebelah Barat dengan Laut Natuna
- Sebelah Timur dengan Serawak (Malaysia Timur) dan Kabupaten Bengkayang.

2.2 wilayah Administratif
Wilayah Administrasi  Pemerintahan Kabupaten Sambas terdiri dari 19 Kecamatan dan 183 Desa, yaitu Kecamatan Selakau (8 Desa), Pemangkat (5 Desa), Jawai (11 Desa), Tebas (23 Desa), Sambas (18 Desa), Teluk Keramat (24 Desa), Paloh (8 Desa), Sejangkung (12 Desa), Sajingan Besar (5 Desa), Kecamatan Galing (10 Desa), Kecamatan Subah (12 Desa), Kecamatan Tekarang (7 Desa), Kecamatan Semparuk (5 Desa), Kecamatan Sajad (4 Desa), Kecamatan Sebawi (7 Desa), Kecamatan Jawai Selatan, Kecamatan Tangaran (7 desa), Selakau Timur (5 desa) dan Salatiga (5 desa). Dari 19 Kecamatan tersebut terdapat 2 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia (Serawak) yaitu Kecamatan Paloh dan Sajingan Besar.
2.3 Iklim
Kabupaten Sambas termasuk daerah beriklim tropis dengan curah hujan bulanan rata-rata 187.348 mm dan jumlah hari hujan rata-rata 11 hari /bulan. Curah hujan yang tertinggi terjadi pada bulan September sampai dengan Januari dan curah hujan terendah antara bulan Juni sampai dengan bulan Agustus. Temperatur udara rata-rata berkisar antara 22,9oC. Sampai 31,05oC. Suhu udara terendah 21,2oC terjadi pada bulan Agustus dan yang tertinggi 33,0oC pada bulan Juli. Kelembaban udara relatif 81-90%, tekanan udara 1,001- 1,01/ Hm Bar, kecepatan angin 155 – 173 Km/ hari, elipasi sinar matahari 50.73%, penguapan (evaporasi ) harian antara 4,2-5,9 Hm dan evapotranspirasi bulanan 134,7 – 171,4 mm.
2.4 Geomorfologi
Kondisi wilayah Kabupaten Sambas bedasarkan ketinggian di atas permukaan laut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  • Ketinggian 0–7 m di atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
    • Pemangkat
    • Tangaran
    • Tebas
    • Selakau
    • Jawai
    • Paloh
    • Teluk Keramat
·Ketinggian 8–25 m di atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
o    Kecamatan sambas

·         Ketinggian 26–100 m di atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
Secara umum Kabupaten sambas memiliki 3 (tiga) Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan total hamparan 516.200 ha, meliputi
·      DAS Paloh: 64.375 ha.
·      DAS Sambas: 258.700 ha
·      DAS Sebangkau: 193.125 ha.





                                       




BAB III
 STRATEGIS PENGELOLAN WILAYAH PESISIR KAB SAMBAS
3.1   visi
 visi pengelolaan wilayah pesisir kab sambas yang telah di susun yakni
TERWUJUDNYA TATA KELOLA WILAYAH PESISIR SECARA TERPADU DAN  MENINGKATKAN  KESEJATRAAN MASYARKAT  KAB.SAMBAS   SECARA BERKELANJUTAN  DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA WILAYAH PESISIR”
3.2  MISI
Untuk mewujudkan visi pengelolaan  wilayah pesisir  kab.sambas  maka dapat di tempuh  dengan menyusun serangkaian  misi  sebagai berikut
1.      Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya pesisir untuk kesejatraan masyarakat
2.      Mengembangkan penataan ruang yang berbasis daya lingkungan dan kepentingan nasional
3.      Mengsenergikan pembanguna wilayah pesisir dengan pengembangan infarstuktur secara berkelanjutan.
4.      Meningkatkan partisipasi masyarkat baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan wilayah pesisir dalam memeliharan dan menikmati hasil pembangunan
5.      Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu akselerasi pembangunan daerah.
6.      Mendorong peningkatan kapasitas Pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya wilayah pesisir
7.      Meningkatkan tingkat sanitasi dan berkurangnya bahan pencemaran di wilayah pesisir guna menjaga ekosistem di darat maupun di air
3.3  Rencana  Strategis tata ruang pengelolaan wilayah pesisir
Penataaan ruang wilayah  pesisir Kabupaten Sambas adalah : “Mewujudkan  wilayah yang serasi, selaras, seimbang, produktif dan berkelanjutan berbasis pada pengembangan agribisnis, perindustrian, pariwisata serta kawasan perbatasan negara guna meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat”
Berdasarkan tujuan penataan ruang tersebut, penataan ruang Kabupaten Sambas diprioritaskan untuk mendukung terciptanya ruang bagi pengembangan sektor unggulan meliputi sektor perikanan , sektor perindustrian, dan sektor pariwisata. Sebagai kawasan yang memiliki potensi wilayah pesisir, peningkatan nilai tambah dari sektor pertanian dilakukan dengan pengembangan sektor industri, khususnya yang berbasis pertanian atau yang dikenal sebagai agribisnis.
Selain pengembangan sektor industri yang berbasis pertanian, sebagai kawasan yang berada pada wilayah pengembangan KAPET (kawasan pengembangan ekonomi terpadu) Khatulistiwa, Kabupaten Sambas memiliki potensi yang cukup baik sebagai kawasan industri.  Oleh sebab itu, pengembangan sektor perindustrian juga menjadi prioritas pengembangan wilayah, dimana wilayah pendukungnya (hinterland) merupakan wilayah Kabupaten Sambas dan sekitarnya.
Pengembangan sektor pariwisata didasarkan pada potensi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Sambas, baik wisata alam maupun wisata budaya.  Alokasi ruang bagi sektor pariwisata meliputi pengembangan obyek dan daya tarik wisata serta pengembangan fasilitas pendukung kegiatan pariwisata. 
Sebagai wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, yaitu Malaysia, maka pengembangan wilayah Kabupaten Sambas juga diarahkan untuk menjadikan Kabupaten Sambas sebagai kabupaten di wilayah perbatasan negara yang maju dan berkelanjutan dengan pengembangan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.  Untuk mendukung hal tersebut, maka Temajuk dan Aruk dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional dengan tujuan mengembangkan perekonomian di wilayah perbatasan.
Seluruh pengembangan ruang di Kabupaten Sambas yang diarahkan dalam rangka mendukung pengembangan sektor unggulan agribisnis, perindustrian, dan pariwisata tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan menjamin tercapainya pembangunan yang berkelanjutan. Yang dimaksud dengan “berkelanjutan” adalah kondisi kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, termasuk pula antisipasi untuk mengembangkan orientasi ekonomi kawasan setelah menipis atau bahkan habisnya sumber daya alam tak terbarukan. Dengan demikian, pengembangan ruang Kabupaten Sambas diharapkan tetap dapat menjamin keberlanjutan bagi terpenuhinya kebutuhan penduduk di masa yang akan datang.
Untuk mencapai tujuan penataan ruang Kabupaten Sambas yang ditetapkan tersebut, maka kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Sambas meliputi.
Kebijakan #1: Pengembangan sistem pusat kegiatan dan prasarana wilayah yang mendukung kegiatan agribisnis, perindustrian, dan pariwisata;
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mencapai tujuan penataan ruang yang mendukung pengembangan sektor agribisnis, perindustrian, dan pariwisata.
Strategi penataan ruang untuk melaksanakan kebijakan tersebut meliput:
1.      mengembangkan keterkaitan antar kawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan serta antara kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;
2.      mendorong pengembangan  sistem pusat kegiatan  sesuai fungsi dan perannya yang terdiri dari PKSN dan PKW  yang berintegrasi dengan PKL, PPK serta PPL;
3.      meningkatkan aksesibiltas antar sistem pusat kegiatan melalui pengembangan jaringan prasarana transportasi secara efektif, efisien dan terpadu sehingga menciptakan keterkaitan yang selaras antar sistem pusat kegiatan dengan kawasan-kawasan strategis;
4.      mengembangkan sistem jaringan prasarana wilayah untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan dan kegiatan ekonomi secara terpadu;
5.      mendorong pengembangan sistem jaringan telekomunikasi secara merata dan seimbang untuk membuka keterisolasian daerah;
6.      meningkatkan sistem jaringan kelistrikan dengan memanfaatkan energi baru, terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan kelistrikan;
7.      meningkatkan kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan pengairan secara berkelanjutan;
8.      mendorong pengembangan prasarana angkutan sungai untuk menjangkau daerah-daerah pedalaman;
9.      mengembangkan sistem jaringan prasarana dalam mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian; dan
10.  mengembangkan sarana dan prasarana lingkungan perumahan dan permukiman serta pengelolaan sistem persampahan yang ramah lingkungan.
Kebijakan #2: Pengembangan wilayah yang berbasis pertanian dan perikanan dalam mendukung kegiatan agribisnis untuk percepatan peningkatan ekonomi wilayah;
Kebijakan ini dimaksudkan juga untuk mendukung tercapainya pengembangan wilayah yang mendukung pengembangan sektor agribisnis dan perindustrian.
Strategi penataan ruang untuk melaksanakan kebijakan tersebut meliputi:
1.      meningkatkan produksi dan produktifitas di sektor pertanian dan perikanan;
2.      mengembangkan kegiatan pertanian dan perikanan berbasis keunggulan komparatif dan daya dukung lokal;
3.      mengembangkan usaha agribisnis di sektor pertanian dan perikanan;
4.      menetapkan kawasan-kawasan yang merupakan lahan pertanian yang berkelanjutan; dan
5.    mengembangkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pengelolaan sektor pertanian dan perikanan.
Kebijakan #3: Pengembangan kawasan berfungsi lindung untuk mempertahankan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan;
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan pengembangan ruang yang tetap berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Strategi penataan ruang untuk melaksanakan kebijakan tersebut meliputi:
1.      meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya dan bencana alam dalam rangka mewujudkan serta memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
2.      memelihara dan mewujudkan kawasan berfungsi lindung melalui pengendalian, pengelolaan dan pencegahan untuk mempertahankan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan;
3.      mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya;
4.      merehabilitasi dan konservasi kawasan lindung; dan
5.      memelihara dan melestarikan kawasan konservasi di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Kebijakan #4: Pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis di bidang ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi serta daya dukung lingkungan hidup;
Strategi penataan ruang untuk melaksanakan kebijakan tersebut meliputi:
1.         menyelenggarakan penataan ruang kawasan strategis kabupaten serta mengakomodasikan kawasan strategis yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi;
2.         mengembangkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta daya dukung lingkungan hidup;
3.         melestarikan dan meningkatkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, dan daya dukung lingkungan hidup;
4.         mengembangkan sarana dan prasarana pendukung kawasan strategis; dan
5.         mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan kawasan strategis yang berkelanjutan.

Kebijakan #5: Percepatan pembangunan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan tertinggal;
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan pengembangan ruang bagi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan tertinggal.
Strategi penataaan ruang untuk melaksanakan kebijakan tersebut meliputi:
1.         mengembangkan pelayanan sarana dan prasarana di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan tertinggal untuk mendukung aktivitas sosial ekonomi dan percepatan pertumbuhan kawasan;
2.         meningkatkan aksesibilitas dan mengembangkan sinergi sosial ekonomi antara kawasan tersebut dengan pusat kegiatan dan kawasan strategis lainnya;
3.         mengembangkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis keunggulan sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat pesisir; dan
4.         mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal dengan meningkatkan aksesibilitas serta mengoptimalkan potensi lokal.
Kebijakan #6: Pengembangan Kawasan perbatasan untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar;
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan pengembangan ruang bagi kawasan perbatasan negara.
Strategi penataaan ruang untuk melaksanakan kebijakan tersebut meliputi:
1.         mengembangkan kawasan khusus pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya;
2.         mengembangkan kawasan perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta keberlanjutan lingkungan; dan
3.         mengembangkan prasarana dan sarana wilayah untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan.
3.4  Pentingnya zonasi
Zonasi dalam Pengelolaan Pesisir di Daerah.Wilayah pesisir dan laut merupakan suatu sumberdaya alam yang krusial bagi Negara berkembang seperti Indonesia, dimana pihak pemerintah memiliki hak dan menguasai lahan di bawah teritorial laut dan sumberdayanya.Pemerintah, baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab untuk membuat peraturan, atau keputusan-keputusan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya untuk kepentingan umum. Dalam hal ini, salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah adalah mengatur pengalokasian ruang atau zona wilayah pesisir untuk dapat digunakan dalam memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
Zonasi wilayah pesisir pada hakekatnya merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir (UU 27 tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).  Penetapan batas-batas zonasi memerlukan data tata ruang yang konsisten, akurat, lengkap dan terkini.Sebagai suatu upaya  untuk menciptakan keseimbangan  antara kebutuhan-kebutuhan pembangunan dan konservasi, maka Rencana Zonasi  merupakan implikasi spasial (keruangan) untuk pelaksanaan kebijakan-kebijakan dari Rencana Strategis. 
Sesuai dengan UU no. 27 Tahun  2007 pasal 7 ayat (3) yang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyusun semua dokumen rencana (Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir and Pulau-Pulau Kecil).Peraturan presiden republic indonesia Nomor 31 tahun 2015   Tentang Rencana  tata ruang kawasan perbatasan negara  Di Kalimantan sesuai dengan pasal 41 


Pasal 41
1)  Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a.          daratan sepanjang tepian laut yang berhadapan dengan garis batas
        negara dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang     air laut tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
2)  Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
a.  sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh di Kabupaten  Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat; dan
b.  sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, dan  sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur di Kabupaten Nunukan,Provinsi Kalimantan Utara. 
Pasal 42   
(1)  Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.  Daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling
sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
b. Daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100  (seratus) meter dari tepi sungai; dan
c.  daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar
kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada sungai di:
a.  DAS Paloh, DAS Sambas, dan DAS Kapuas di Provinsi Kalimantan Barat
BAB IV
ISU STRATEGIS PERMASALAHAN YANG ADA DI KAWASAN PESISIR
KAB.SAMBAS

4.1 Pembangunan Infrastruktur yang minim       

Pada daerah pesisir hal yang sangat krusial dalam permasalahan yang belum terselesaikan saat ini yaitu minimnya infarstktur terutama akses jalan yang masih jauh dari layak,akses jalan yang sulit bukan saja dari daerah pesisir daerah pedalaman mengalami hal yang sama.faktor ini yang menyebabkan kawasaan pesisir sulit untuk maju,karena akses yang buruk tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat karena sulitnya untuk membawa hasil tangkapan kedaerah karena memerlukan biaya yang sangat besar. Bukan hanya itu dengan jalan yang buruk memberikan dampak bagi dunia pendidikan anak-anak yang ingin sekolah mengalami  kesulitan untuk menuju sekolah sehinga banyak yang di daerah pesisir memiliki tingkat pendidikan yang rendah hal itu juga di alami bagian perdalaman kabupaten sambas.

4.2 Tingkat Pendidikan yang masih rendah

Didaerah kabupaten sambas bukan hanya di pesisir di daerah pedalaman mengalami hal yang sama,tingkat pendidikan yang dialami oleh kabupaten sambas bisa dikatakan sangat rendah jauh lebih baik dari kabupaten yang ada di Kalimantan barat hal ini tentu saja memberkan dampak  terhadap pembangunan yang ada karena sulitnya mencari SDM yang berkompeten sesuai yang dibutuhkan. Sebagai bahan indicator majunya suatu daerah bisa dilihat dari tingkat pendidikan yang tinggi serta infrastruktur yang baik dan tingkat penganguran yang rendah. Kabupaten  sambas yang berbatasan langsung dengan Malaysia bagian timur tentu banyak anak-anak yang seharusnya ada dibangku sekolah lebih memilih untuk membuat PASPORD/PLB untuk berkerja di perusahaan sawit,hal ini tentu tanggung jawab bersama dalam mengurangi tingkat pendidikan, tidakheran banyak sebagian orang merekayasa data diri dengan menambah usia pada dokumen furmulir pembuatan paspord yang umur 14 tahun menjadi 20 tahun ,tentu ini adalah masalah yang sangat serius untuk di tindak lanjuti.

4.3 Kurangnya perencanaan

Pada sisi lainnya, perilaku ekonomi nelayan sangat berbeda dibandingkan perilaku ekonomi petani. Petani dalam kehidupan ekonominya telah terbiasa melakukan perencanaan dan pengorganisasian usahatani, mulai dari menyiapkan lahan, penanaman, pemupukan, teknis penangkapan ikan yang menjadi buruannya. Bertolak dari perbedaan tersebut,berimplikasi pada perbedaan perilaku diantara keduanya. Apabila petani sudah terbiasa dengan pola pendapatan yang teratur, maka nelayan sebaliknya justru terbiasa dengan pendapatan yang tidak teratur. Tidak berhenti sampai di sini, tetapi berimplikasi pula pada perilaku konsumsinya, yakni masyarakat nelayan ini cenderung lebih bersifat konsumtif ketika hasil tangkapan berlimpah.
Perilaku seperti ini, menurut Nadjib (2001) dikarenakan pola pendapatan nelayan tidak pasti tadi, sehingga sewaktu hasil tangkapan sedang baik, maka nelayan merasa dapat memperoleh uang dengan mudah, akibatnya pada waktu demikian cenderung boros. pemeliharaan, panen, hingga pasca panen. Sebaliknya pada masyarakat nelayan jarang melakukan perencanaan yang bersifat detil, kecuali hanya sedikit saja dalam persiapan.

4.4  Adanya structural masyarakat desa dus kelas

Problematika paling utama dalam masyarakat nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Sambas adala berkaitan dengan struktur sosialnya yang cenderung mengarah pada terjadinya polarisasi sosial (struktur masyarakat desa dua kelas). Masyarakat desa tipe dua kelas ini,secara garis besar digambarkan sebagai desa nelayan yang di dalamnya terdapat sejumlah kecil warga yang memiliki alat produksi dan sumberdaya keuangan yang cukup banyak, dan selebihnya, dalam jumlah besar, merupakan nelayan kecil yang tidak memiliki alat produksi dan sumberdaya keuangan.
Akibat dari terjadinya polarisasi sosial seperti ini, berdasarkan hasil penelitian Febrianto dan Rahardjo (2005) mengakibatkan terjadinya ketergantungan yang sangat kuat bahkan eksploitasi, nelayan kecil kemudian terjebak pada kemiskinan dan mendorong terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah. Terjadinya polarisasi sosial seperti ini mengisyaratkan telah terjadinya kemandegan (stagnasi)

4.5  Kemiskinan

Kemiskinan pada masyarakat nelayan boleh dikatakan sebagai kemiskinan yang sangat akut dan sulit diberantas, hal ini dikarenakan struktur sosial masyarakatnya yang mengarah pada masyarakat desa dua kelas, sehingga menyulitkan untuk dilakukan perubahan dalam jangka pendek. Berbagai strategi mesti diterapkan termasuk strategi kesejahteraan. Strategi kesejahteraan diarahkan pada perbaikan taraf hidup atau kesejahteraan penduduk melalui peningkatan pelayanan atau penyediaan fasilitas public seperti penyediaan sarana dan prasarana transportasi (jalan, jembatan, pelabuhan, dll.),sarana dan prasarana kesehatan (rumah sakit, petugas kesehatan, perbaikan gizi), sarana dan prasarana pendidikan (gedung sekolah, guru, peralatan pendidikan, dll.), penyediaan air bersih, pengadaan listrik, perbaikan permukiman dan penyediaan sarana dan prasarana sosial lainnya.Sepertinya kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat pesisir adalah lagu lama yang tak dapat dielakkan disepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia hingga bergulirnya era reformasi, rintihan pilu masyarakat pesisir tidak jua kunjung reda. Padahal mungkin kita masih teringat akan lagu ’nenek moyangku seorang pelaut’, yang mana dapat mengingatkan kita akan potensi laut kita yang sedemikian kaya.
Semestinya bangsa ini berbangga diri memiliki masyarakat yang rela mencurahkan hidup dan matinya untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut. Mengingat pembangunan pesisir dan laut bagi bangsa ini merupakan modal besar dan peluang lebar untuk menuju persaingan ekonomi global. Dengan memberdayakan masyarakat pesisir dari kemiskinan dan keterbelakangan adalah langkah yang sangat mendasar dalam tahap awal pembangunan pesisir dan laut kita.
Namun, pada kenyataannya langkah tersebut belum menunjukkan sinyal yang pasti. Kurangnya akses pendidikan (menyebabkan banyak anak-anak yang tidak bersekolah), kesehatan serta akses lainnya bagi masyarkat pesisir adalah suatu pertanda bahwa nasib mereka masih berada dalam ketidakjelasan, sehingga akibatnya sumber daya masyarakat (SDM) yang mereka miliki sangat minim dalam mengelola kekayaan laut yang melimpah. Bukannya mereka tidak memiliki usaha yang keras dan keinginan yang gigih dalam memajukan sosial-ekonominya. Tapi, karena keterbatasan pendidikan, informasi dan teknologi yang membuat mereka harus menerima apa adanya dan terbatas dalam berkreasi menjalankan profesinya. Mutu SDM yang rendah membuat mereka tidak begitu paham memanajemen setiap pendapatan mereka dan mengalokasikan seperlunya
A. Potensi konflik pesisir dan kelautan di kab.sambas
Kabupaten Sambas dengan luas wilayah 6.395,70 km2 atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ±128,5 km dan panjang perbatasan negara ±97 km. Dilihat dari letak geografisnya Kabupaten Sambas terletak diantara 1’23” Lintang utara dan 108’39” Bujur Timur, dengan batas wilayah :
- Sebelah Utara dengan Laut Natuna dan Serawak (Malaysia Timur)
- Sebelah Selatan dengan Kota Singkawang & Kabupaten Bengkayang
- Sebelah Barat dengan Laut Natuna
- Sebelah Timur dengan Serawak (Malaysia Timur) dan Kabupaten Bengkayang
Dengan kondisi geografis tersebut yang berbatasan dengan Negara Malaysia tentu ada isu-isu poliik dan Ham yang bisa memicu konflik diantara dua Negara,masih teringat pada akhir tahun 2014 dimana Malaysia membangun marcu suar di perairan paloh, ini menimbulkan kegaduhan antar dua Negara bahkan bisa memicu konflik,tentu hal ini bisa merugikan antar dua Negara,terutama yang berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut. Baru-baru ini adalah isu konflik diperairan tiongkok dimana wilayah perairan natuna masuk dalam peta wilayah kekuasan tiongkok, tak heran hal itu karena menurut penelitian di perairan natuna kaya akan kandungan Gas selain kaya akan sumber daya perikanan, dan banyak Negara berlomba-lomba untuk berinvestasi di bidang kelautan dan migas tentu ini akan memberikan dampak yang positif dan negative.
Potensi konflik dalam pengelolaan kawasan pesisir di kab.sambas, akan lebih banyak disebabkan oleh permasalahan tata batas, kepemilikan tanah dan tata ruang dan perangkat hukum sehingga lahirlah rasa kecemasan terhadap program di kawasan pesisir. Kekhawatiran masyarakat pesisir tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Kekhawatiran terhadap wilayah pesisir yang berpotensi melahirkan kepemilikan baru terhadap tanah/lahan masyarakat.
2.      Kekhawatiran terhadap rencana pemerintah yang akan membangun infrastruktur/fasilitas umum dengan cara melibatkan kepemilikan baru terhadap tanah/lahannya
3.       Kekhawatiran sistem kompensasi (ganti rugi) pembangunan infra struktur umum yang berpotensi melibatkan kepemilikan baru tanah/lahan masyarakat pesisir.
4.       Kekhawatiran terhadap koporasi sepihak oleh pihak – pihak tertentu atas tanah/lahan masyarakat pesisir
5.      Ketidakjelasan penjaminan pemerintah atas hak milik atau ulayat tanah/lahan masyarakat pesisir
6.      Kekhawatiran terhadap rencana pemerintah membangun green belt (zona penyangga hijau) untuk menanggulagi abrasi air laut,yang melibatkan tanah/lahan kepemilikan masyarakat pesisir
7.      Kekhawatiran adanya “pemaksaan” program yang melibatkan masyarakat pemilik tanah/lahan saja di masyarakat pesisir
8.      Ketakutan masyarakat bahwasanya program pengembangan kawasan pesisir hanya proyek dan pencapaian target dari instansi pemerintah, yang hanya akan memperkaya para pelaksana saja.
9.       Kekhawatiran terhadap penanganan tanah/lahan kepemilikan yang di dominasi melalui konsultasi dengan “pihak-pihak tertentu” saja yang belum jelas mewakili masyarakat seperti apa?







BAB V
POTENSI KEKAYAAN WILAYAH PESISIR KAB SAMBAS

5.1 Potensi sumber daya alam
Pusat Pelayanan Teknologi Informasi dan Standarisasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta beberapa waktu lalu mengadakan penenelian di Kabupaten Sambas. Hasil penelitian menyebutkan adanya kandungan kaolin yang tersebar di wilayah Kabupaten Sambas.Menurut keterangan Kepala BPPT Prof. Djana Anggadireja, Kabupaten Sambas memiliki potensi sumber daya mineral yang potensial untuk dikembangkan, diantaranya kaolin bahan untuk pembuatan keramik.
Karakteristik sumber daya mineral dalam kaitannya dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya mineral sesuai dengan aspek kuantitas (jumlah cadangan) dan aspek kualitas (sifat fisika kimia dan mutu) terutama untuk bahan galian kaolin. Selain itu, untuk pembuatan studi pemanfaatan mineral untuk industri,yang sesuai dengan karakteristik dan sifat/mutu mineral yang telah dikaji.Jumlah kaolin di Kabupaten Sambas, tambah Djana diperkirakan secara hipotek sekitar 52 juta ton yang tersebar di sekitar daerah Sempadang Kecamatan Selakau. Selain itu lokasi bahan galian Kaolin di Kabupaten Sambas terdapat juga di Sebawi Kecamatan Sambas dan Sijang di Kecamatan Galing.Lebih lanjut Djana memaparkan, diskripsi kaolin berwarna putih bersih hingga coklat. Dengan ketebalan kaolin berkisar 1-4 meter, pada areal seluas lebih dari 100 ha, dengan demikian kualitas kaolin yang ada baik untuk keramik halus. Hanya saja, lanjut Djana status pengusahaan kaolin ini belum diusahakan sama sekali. Untuk infrastruktur, lokasi dapat diakses dengan jalan darat dan sungai pada saat ini jalan utama menuju lokasi hanya dapat dicapai dengan roda dua, sampan dan jalan kaki.Arah pemanfaatan, berdasarkan hasil penelitian karakteristik dan mengacu kepada standar pengujian bahan baku maka bahan kaolin di tiga daerah yaitu : Kaolin Sempadang, Kaolin Siminis Sebawi dan Kaolin Galing dapat dikatakan bahwa semuanya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk pembuatan keramik.Khusus kaolin Seminis dan Galing dapat dipakai langsung sebagai bahan baku untuk pembuatan keramik langsung. Sedangkan kaolin Sempadang masih diperlukan proses pengolahan agar dapat dimanfaatkan.Untuk aplikasi langsung yang telah dilakukan di laboratoriumDari sisi lain, Kabupaten sambas memiliki tanah yang luas dan subur, untuk pertanian dan perkebunan. Demikian pula hasil perikanan dan hasil hutan, pasir, laut, pantai, tambang, uranium dan kayu serta kawasan wisata yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tiap wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas Bagian  Utara memiliki potensi alam yang beraneka ragam.Kecamatan Teluk Keramat terkenal dengan hasil salak Sekura dan penghasil gula tebu. Kecamatan Paloh dikenal sebagai penghasil kayu Belian dan kualitas lada terbaiK.
Di samping Itu, Paloh memiliki lapangan pesawat udara. Jika ini difungsikan kembali menjadi lapangan internasional, maka jarak antara Paloh dengan Singapura lebih dekat daripada ke Jakarta. Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan dikenal akan hasil kopra, kacang kedelai dan pengahasil laut, terutama ikan bawal dan penghasil udang yang telah menembus pasar ke luar negeri. Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan juga memiliki sumber gas dan pasir uranium, pantai yang sangat panjang dan pasirnya yang putih dan ditambah penghasil ikan sehingga dapat dijadikan kawasan wisata laut. Kecamatan Tekarang dan desa Segarau dikenal sebagai lumbung padi dan daerah perkebunan jeruk dan pertanian. Kecamatan Tangaran dikenal sebagai penghasil padi, kedelai dan kebun karet serta memiliki pantai dan laut yang sangat luas.
Dari sisi geografis, Kabupaten Sambas Bagian Utara dibelah oleh sungai Sambas besar dan berada pada posisi segi tiga emas. Sebelah Utara berbatasan dengan Sarawak Malaysia. Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Natuna dan Singapura. Dari sisi pelayanan terhadap masyarakat, mengalami kendala karena rentang kendali pemerintahan dari Sambas memakan waktu yang cukup jauh. Sementara dari sisi peluang ekonomi, kedekatan hubungan dengan negara tetangga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan perdagangan yang hasilnya Ke dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah.
5.2 Potensi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
1. Panjang pantai
Panjang pantai Kabupaten Sambas sekitar 198,76 Km dengan karakteristik sebagian besarnya adalah pantai berpasir membentang dari Semelagi (Selakau) hingga Tanjung datuk (Paloh).
Panjang pantai tiap kecamatan yang ada di Kabupaten sambas menurut Lapan (2003) yaitu :
c.                        Kecamatan Selakau                                    : 13,51 Km
d.                       Kecamatan Pemangkat                               : 20,49 Km
e.                        Kecamatan Jawai                                        : 42,53 Km
f.                        Kecamatan Teluk Keramat (Tangaran)      : 19,67 Km
2.         Hutan Mangrove
Hutan Mangrove di Kabupaten Sambas memiliki luas 7.720 Ha dengan tipe tanaman mangrove yang dominan dari jenis Api-api (Avicennia sp) dan jenis Bakau (Rhizophora sp). Keadaan hutan mangrove yang ada di Kabupaten Sambas dapat dilihat pada Tabel 2 berikut ini.
No
Lokasi
Luas (Ha)
Kerusakan
Kecamatan
1
Selakau
102,5
41,0
Selakau
2
Muara Sungai
Selakau
80,0
32,0
Selakau
3
Sungai Sebangkau &
Tj. Bila
152,0
76,0
Pemangkat
4
Sungai Sentebang-
Prt. Tumpak Urat
186,0
130,2
Jawai
5
Pampang-Simpang Empat
60,0
36,0
Tangaran
6
Muara Sungai Paloh
660,0
264,0
Paloh
7
HL. Sungai Bemban
6.430,0
1.326,0
Paloh
8
Tj. Kalang Bahu
40,0
16,0
Jawai Selatan
9
Penjajab
10,0
10,0
Pemangkat

Jumlah
7.720,0
1.931,2

Tabel. Keadaan Hutan Mangrove di Kabupaten Sambas
Sumber :    DKP Sambas (2009) dan Direktorat Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dirjen P3K DKP Jakarta (2010).

3.         Terumbu Karang
       Terumbu karang yang terdapat di Kabupaten Sambas pada umumnya adalah terumbu karang pinggiran dan terumbu karang penghalang. Terumbu karang pinggiran (fringing reefs) yaitu karang yang tumbuh mulai dari tepian pantai pulau dan banyak terdapat di Pulau Merendam. Sedangkan terumbu karang penghalang (barrier reef) merupakan terumbu yang dipisahkan dari daratan pantai oleh gona/laguna (lagoon). Terumbu karang ini di Kabupaten Sambas tidak terlalu luas, menyebar dan tidak muncul ke permukaan pada saat surut terendah ditemukan di Pesisir Kecamatan Paloh yang sebagian besar masih baik. Daerah terumbu karang ini biasa dikenal dengan nama “Paloh Niger” dengan luas 1.080 ha dan Paloh alur pelayaran dengan luas 2.520 ha dengan kondisi yang masih baik.
4.         Laut Pengelolaan
Kabupaten Sambas sebelah barat berbatasan langsung dengan Laut Natuna yang merupakan bagian dari Laut Cina Selatan, dimana di lokasi tersebut dijadikan para nelayan Kabupaten ini untuk menangkap ikan.
Berdasarkan DKP laut pengelolaan Kabupaten . Keadaan laut pengelolaan Kabupaten Sambas dapat diSambas adalah 1.467,86 Km lihat pada Tabel 3 berikut ini.
Tabel. Keadaan Laut Pengelolaan di Kabupaten Sambas
No.
Kecamatan
Luas
(Km)
Persentase
1.
2.
3.
4.

5.
Selakau
Pemangkat
Jawai
Teluk Keramat (Tangaran)
Paloh
99,97
151,62
314,72
142,59
758,94
6,81
10,33
21,44
9,71
51,71

Jumlah
1.467,84
100









5.         Potensi Lestari Perikanan
Prakiraan Potensi lestari perikanan tangkap dilaut pengelolaan Kabupaten Sambas di duga bisa dihasilkan sekitar 23.250 ton/tahun terdiri dari ikan pelagis dan domersal. Sedangkan potensi perikanan budidaya baik budidaya tambak maupun budidaya air tawar dapat dilihat pada Tabel 4 dan 5 berikut ini  :

Tabel. Potensi Budidaya Tambak di Kabupaten Sambas
No
Kecamatan
Luas
Potensi
(Ha)
Potensi
Lestari
Ton/tahun
Nilai
( Rupiah)
1.
2.
3.
4.
5.
Selakau
Pemangkat
Jawai
Tlk. Keramat
Paloh
352,8
1.219,0
1.748,3
500,0
2.637,5
105,84
365,70
524,49
150,00
791,25
3.704.400.000
12.812.299.500
18.393.864.300
5.265.750.000
27.804.525.000
Jumlah
6.457,6
1.937,28
67.980.838.800
Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas

Tabel. Potensi Budidaya Kolam di Kabupaten Sambas
No
Kecamatan
Luas
Potensi
(Ha)
Potensi
Kolam
Ton/tahun
Nilai
(juta Rupiah)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Selakau
Pemangkat
Jawai
Tlk. Keramat
Paloh
Tebas
Sambas
Sejangkung
Sajingan
Subah
100
100
100
250
350
275
70
150
350
100
55,00
55,00
55,00
137,50
192,50
151,25
38,50
82,50
192,50
55,00
610,00
610,00
610,00
1.525,00
2.135,00
1.677,50
427,00
915,00
2.135,00
610,00
Jumlah
1.845
1.014,75
11.254,50
Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas

6.         Budidaya Keramba / KJA
Disamping potensi budidaya tambak dan kolam di Kabupaten sambas juga terdapat di kembangkan budidaya keramba/keramba jaring apung (KJA) yang berada dibeberapa Daerah Aliran Sungai (516.200 Ha) atau sekitar 3.872 unit dengan potensi lestari sebesar 33,037 ton/tahun, layak untuk dimanfaatkan sebagai usaha budidaya ikan dalam keramba.
Tabel.  Potensi Budidaya Keramba di Kabupaten Sambas
NO
Uraian
Luas Potensi (Ha)
Luas Potensi (Unit)
Potensi Ton/ Thn
Nilai
(Juta Rupiah)
1.
2.
Keramba
KJA Perairan Laut
-        Kec. Paloh
-        Kec. Jawai Selatan (Pulau Pontianak)
516.200,0

50,0
0,5
3.872

400
500
33,037

9.600
12.000

610

624
780
Jumlah
516.250,5
4.772
51.336
2.014
7.         Potensi wisata bahari
Potensi wisata bahari di Kabupaten sambas meliputi wisata pantai, wisata laut dan wisata alam lainnya. Potensi wisata bahari di Kabupaten sambas sebagian kecil saja yang baru dikelola seperti Tanjung Batu Pemangkat dan Pantai Ramayadi di Jawai. Adapun potensi wisata bahari Kab. Sambas dapat dilihat pada Tabel 10 berikut ini.

Tabel 10. Potensi Wisata Bahari di Kab. Sambas
No
Kecamatan
Nama Objek Wisata
Lokasi (Desa)
Jenis Wisata
Ket.

1
Selakau
Pantai Polaria
Sungai Rusa
Pantai Laut & G. Batu
Sudah dikelola

2
Pemangkat
§ Pantai Tj. G. Sebangkau
§ Air Terjun
§ TR. Tj. Batu

§ TR. G. Selindung
Parit Baru

Parit Pasir
Pemangkat Kota
Selindung
Wisata Alam

Wisata Alam
Wisata Alam

Wisata Alam
Sudah dikelola

Belum dikelola
Sudah dikelola

Sudah dikelola

3
Jawai
§ Pantai Bukit Raya
§ Pantai Sentebang
§ Pantai Kalang Bau
§ Pantai Dungun Laut
§ Pantai Serayi
Jawai Laut

Sentebang

Jawai Laut

Dungun Laut
Ramayadi
Pantai Laut Bahari
Pantai Laut Bahari
Pantai Laut Bahari
Pantai Laut Bahari
Pantai Laut Bahari
Belum dikelola
Belum dikelola
Belum dikelola
Belum dikelola
Sudah dikelola

4
Tl. Keramat
Pantai Tanjung Bayung
Simpang Empat
Pantai Laut
Belum dikelola

5
Paloh

§ Pantai Tanah Hitam
§ Goa Batu Belidak
§ Pantai Pulau Tua
§ PR. Gunung Besi
Tanah Hitam
Tanah Hitam
Nibung

Nibung

Pantai Laut

Wisata Alam

Pantai Laut

Wisata Alam

sudah dikelola
sudah dikelola
Belum dikelola
Belum dikelola
Sudah dikelola

§ Air Terjun B. Lintang
§ Pantai Tj. Selimpai

§ Batu Bejamban
§ Pantai Temajok
 Pantai Camar Wulan
Sebubus

Sebubus


Sebubus
Sebubus
Sebubus
Wisata alam

Lokasi Penyu

Wisata Alam
Wisata Laut
Wisata Laut
 Sudah dikelola
 Sudah dikelola
Sudahdikelola
Sudah dikelola

6
Tebas
Pasir Putih Sejiram
Sejiram
Wisata Alam
Belum dikelola

7
Sambas
Danau Sebedang
Sebedang
Wisata Alam
Sudah Dikelola











DAFTAR PUSTAKA


Bapeda Kalbar. 2006. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kalimantan Barat.
Ditjen KP3K. 2007. Pedoman Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Laut. Edisi ke II. Departemen Kelautan dan Perikanan.
DKP. 2008. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Permen No. Per.16/Men/2008. Jakarta.
Sekretariat Negara. 2006. UU No.26 tahun 2006 tentang Penataan Ruang. Biro Hukum Sekretariat Negara, Jakarta.
Sekretariat Negara. 2007.  UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Biro Hukum Sekretariat Negara, Jakarta.



.
,

Komentar

  1. bagus bang filenya sangat membantu saya dalam membuat tugas saya tentang wilayah pesisir sambas :) :)

    BalasHapus
  2. iya terima kasih bapak mizan
    sangat membantu sy dlm tugas Pesisir......

    BalasHapus
  3. zan ada kualitas air lautnya ndak di sambas yang kamu ketahui ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM MANAJEMEN TATA LINGKUNGAN AKUATIK KERAMBA JARING APUNG BUDIDAYA IKAN MAS (CYPRINUS CARPIO)