MANEJEMEN WILAYAH PESISIR DAN LAUT"KAB.SAMBAS"
sxecee
MANEJEMEN WILYAH PESISIR DAN LAUT
“KABUPATEN
SAMBAS”
Dosen Pengampuh : Ir.Hastiadi
Hasan,M.M.A.
OLEH
MIZAN (131110194)
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kabupaten
Sambas adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan
Barat. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km²
atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan
Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai
barat paling utara dari wilayah provinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ±
128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km. Kabupaten
Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun
2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga
Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten
Sambas pada tahun 1960 itu adalah berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan
Sambas.
Batas admistratif Kabupaten Sambas
yaitu, sebelah utara berbatasan dengan Serawak,Malaysia Timur,sebelah selatan
berbatasaan dengan Kota Singkawang sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna,
Samudra Pasifk,dan sebelah timur berbatasan dengan Bengkayang. Mengingat letak kawasan Kabupaten Sambas sangat
strategis yaitu berbatasan langsung dengan Malaysia bagian timur maka
diharapkan nantinya aka nada peluang kerjasama dalam bidang ekonomi perbatasan
dalam menigkatkan kesejatraan masyarakat perbatasan, Sambas yang berada
didaerah pesisir murupakan motor pengerak ekonomi dibidang Perikanan dan Sumber
Daya Kelautan dengan potensi kekayaan alam yang melimpah kabupaten Sambas
diharapkan bisa lebih maju dari kabupaten yang ada di Kalimantan Barat, Kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan memerlukan penyesuaian
atau perubahan agar dapat memenuhi kebutuhan ekonomi yang lebih fokus pada
peningkatan kesejahteraan rakyat. Perubahan seperti ini seiring dengan potensi
Indonesia yang merupakan archipelago island. Sebesar 2/3 wilayah RI
merupakan perairan, dan banyak potensi kelautan serta perikanan yang didapatkan
dari perairan Indonesia. Perlu adanya perubahan pola pikir
orientasi pembangunan dari daratan ke maritim (revolusi biru) dengan konsep
Minapolitan yang sejalan dengan Arahan Umum Pembangunan Nasional dan Arah
Kebijakan Pembangunan Kewilayahan dan Pengembangan Kawasan dalam RPJM
2010-2014. Hingga kini, pembangunan di Indonesia masih terfokus pada daratan.
Keberadaan kota-kota metropolitan baru, lantas membuat potensi kelautan di
Indonesia terkesampingkan. Apabila selama ini ada beberapa wilayah pesisir yang
berhasil dikembangkan, perekonomian masyarakat nelayannya pun masih jauh dari
sejahtera. Revolusi biru ini merupakan salah satu bentuk
nyata dari pembangunan kawasan pesisir yang berkelanjutan melalui peningkatan
produksi kelautan-perikanan dengan peningkatan pendapatan rakyat yang adil,
rata, dan sesuai. Peningkatan kesejahteraan masyarakat (Rokhmin Dahuri, 2002)
mencakup dua hal: pengaturan pemanfaatan ruang yang adil bagi masyarakat
(nelayan dan petani) serta adanya kemitraan kerja yang saling mendukung dan
tetap memelihara kualitas ruang Untuk itu dalam pelaksanaannya,konsep
Minapolitan haruslah mengedepankan kesejahteraan masyarakat pesisirnya. Konsep
Minapolitan dapat didefinisikan sebagai kota perikanan dengan konsep pembangunan
ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah melalui pendekatan dan sistem
manajemen kawasan berprinsip integrasi, efisien, kualitas akselerasi tinggi.
Diharapkan dengan dilaksanakannya konsep ini, visi “Indonesia Menjadi Penghasil
Produk Perikanan dan Kelautan Terbesar 2020” dan misi mensejatrakan masyarakat
bisa terwujud. Untuk mampu memfasilitasi keberlangsungan integrasi kegiatan
ekonomi tersebut, pemenuhan sarana dan prasarana sangatlah penting. Di sisi
lain, hal itu diperlukan untuk menunjang keberlangsungan hidup masyarakat yang
menempati kawasan objek perencanaan susuai dengan Kepmen 41/2009,Kabupaten
Sambas ditapkan sebagai kawasan minapolitan yang ada di Indonesia beserta
kabupatan lain yang berada di kawasasan pesisir,tentu untuk mewujudkan itu
semua diperlukan kerjasama antra pihak-pihak instansi pemerintah pusat dan
instansi daerah serta masyarakat pesisir.
1.2 Rumusan
Masalah
Bertolak
dari Latar Belakang tersebut maka secara khusus penulis ingin mengetahui dan
menguraikan permasalahan yang ada dikabupaten sambas,sebagai wilayah pesisir
dan kawasan minapolitan
1.3 Tujuan
Umum
- Untuk mendeskipsikan strategi-strategi pengelolahan dan pengembangan kawasan pesisir khususnya Kabupaten Sambas sebagai Kawasan Minapolitan(Kota Perikanan)
1.4 Tujuan
Khusus
Untuk
mengetahui permasalahan yang ada di wilayah pesisir kabupaten Sambas serta factor-faktor
apa saja yang menghambat Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan Kawasan
Minapolitan.
BAB
II
KONDISI
UMUM KABUPATEN SAMBAS
2.1 Kondisi umum
Luas
dan Batas Wilayah. Kabupaten Sambas dengan luas wilayah 6.395,70 km2 atau
639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan
wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari
wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ±128,5 km dan panjang
perbatasan negara ±97 km. Dilihat dari letak geografisnya Kabupaten Sambas
terletak diantara 1’23” Lintang utara dan 108’39” Bujur Timur, dengan batas
wilayah :
Sebelah
Utara dengan Laut Natuna dan Serawak (Malaysia Timur)
- Sebelah Selatan dengan Kota Singkawang & Kabupaten Bengkayang
- Sebelah Barat dengan Laut Natuna
- Sebelah Selatan dengan Kota Singkawang & Kabupaten Bengkayang
- Sebelah Barat dengan Laut Natuna
-
Sebelah Timur dengan Serawak (Malaysia Timur) dan Kabupaten Bengkayang.
2.2 wilayah Administratif
Wilayah
Administrasi Pemerintahan Kabupaten
Sambas terdiri dari 19 Kecamatan dan 183 Desa, yaitu Kecamatan Selakau (8
Desa), Pemangkat (5 Desa), Jawai (11 Desa), Tebas (23 Desa), Sambas (18 Desa),
Teluk Keramat (24 Desa), Paloh (8 Desa), Sejangkung (12 Desa), Sajingan Besar
(5 Desa), Kecamatan Galing (10 Desa), Kecamatan Subah (12 Desa), Kecamatan
Tekarang (7 Desa), Kecamatan Semparuk (5 Desa), Kecamatan Sajad (4 Desa),
Kecamatan Sebawi (7 Desa), Kecamatan Jawai Selatan, Kecamatan Tangaran (7
desa), Selakau Timur (5 desa) dan Salatiga (5 desa). Dari 19 Kecamatan tersebut
terdapat 2 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia (Serawak)
yaitu Kecamatan Paloh dan Sajingan Besar.
2.3
Iklim
Kabupaten
Sambas termasuk daerah beriklim tropis dengan curah hujan bulanan rata-rata
187.348 mm dan jumlah hari hujan rata-rata 11 hari /bulan. Curah hujan yang
tertinggi terjadi pada bulan September sampai dengan Januari dan curah hujan
terendah antara bulan Juni sampai dengan bulan Agustus. Temperatur udara
rata-rata berkisar antara 22,9oC. Sampai 31,05oC. Suhu
udara terendah 21,2oC terjadi pada bulan Agustus dan yang tertinggi
33,0oC pada bulan Juli. Kelembaban udara relatif 81-90%, tekanan
udara 1,001- 1,01/ Hm Bar, kecepatan angin 155 – 173 Km/ hari, elipasi sinar
matahari 50.73%, penguapan (evaporasi ) harian antara 4,2-5,9 Hm dan
evapotranspirasi bulanan 134,7 – 171,4 mm.
2.4 Geomorfologi
Kondisi wilayah Kabupaten Sambas bedasarkan ketinggian di atas
permukaan laut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Ketinggian 0–7 m di atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
- Pemangkat
- Tangaran
- Tebas
- Selakau
- Jawai
- Paloh
- Teluk Keramat
·Ketinggian 8–25 m di
atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
o Kecamatan sambas
·
Ketinggian 26–100 m di atas
permukaan laut terdapat di kecamatan:
Secara umum Kabupaten sambas
memiliki 3 (tiga) Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan total
hamparan 516.200 ha, meliputi
· DAS Paloh: 64.375 ha.
· DAS Sambas: 258.700 ha
· DAS Sebangkau: 193.125 ha.
BAB III
STRATEGIS PENGELOLAN WILAYAH PESISIR KAB SAMBAS
3.1 visi
visi pengelolaan wilayah pesisir kab sambas
yang telah di susun yakni
“TERWUJUDNYA TATA KELOLA WILAYAH
PESISIR SECARA TERPADU DAN
MENINGKATKAN KESEJATRAAN
MASYARKAT KAB.SAMBAS SECARA BERKELANJUTAN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA WILAYAH PESISIR”
3.2 MISI
Untuk
mewujudkan visi pengelolaan wilayah
pesisir kab.sambas maka dapat di tempuh dengan menyusun serangkaian misi
sebagai berikut
1. Mengoptimalkan
pengelolaan sumber daya pesisir untuk kesejatraan masyarakat
2. Mengembangkan
penataan ruang yang berbasis daya lingkungan dan kepentingan nasional
3. Mengsenergikan
pembanguna wilayah pesisir dengan pengembangan infarstuktur secara
berkelanjutan.
4. Meningkatkan
partisipasi masyarkat baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan
wilayah pesisir dalam memeliharan dan menikmati hasil pembangunan
5. Memantapkan
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu akselerasi
pembangunan daerah.
6. Mendorong
peningkatan kapasitas Pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya wilayah pesisir
7. Meningkatkan
tingkat sanitasi dan berkurangnya bahan pencemaran di wilayah pesisir guna
menjaga ekosistem di darat maupun di air
3.3 Rencana
Strategis tata ruang pengelolaan wilayah pesisir
Penataaan ruang wilayah pesisir Kabupaten Sambas adalah : “Mewujudkan wilayah yang serasi, selaras, seimbang,
produktif dan berkelanjutan berbasis pada pengembangan agribisnis,
perindustrian, pariwisata serta kawasan perbatasan negara guna meningkatkan
daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat”
Berdasarkan tujuan penataan ruang
tersebut, penataan ruang Kabupaten Sambas diprioritaskan untuk mendukung
terciptanya ruang bagi pengembangan sektor unggulan meliputi sektor perikanan ,
sektor perindustrian, dan sektor pariwisata. Sebagai kawasan yang memiliki
potensi wilayah pesisir, peningkatan nilai tambah dari sektor pertanian
dilakukan dengan pengembangan sektor industri, khususnya yang berbasis
pertanian atau yang dikenal sebagai agribisnis.
Selain pengembangan sektor industri yang
berbasis pertanian, sebagai kawasan yang berada pada wilayah pengembangan KAPET
(kawasan pengembangan ekonomi terpadu) Khatulistiwa, Kabupaten Sambas memiliki
potensi yang cukup baik sebagai kawasan industri. Oleh sebab itu, pengembangan sektor
perindustrian juga menjadi prioritas pengembangan wilayah, dimana wilayah
pendukungnya (hinterland) merupakan
wilayah Kabupaten Sambas dan sekitarnya.
Pengembangan sektor pariwisata
didasarkan pada potensi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Sambas, baik
wisata alam maupun wisata budaya.
Alokasi ruang bagi sektor pariwisata meliputi pengembangan obyek dan
daya tarik wisata serta pengembangan fasilitas pendukung kegiatan
pariwisata.
Sebagai wilayah yang berbatasan dengan
negara tetangga, yaitu Malaysia, maka pengembangan wilayah Kabupaten Sambas
juga diarahkan untuk menjadikan Kabupaten Sambas sebagai kabupaten di wilayah
perbatasan negara yang maju dan berkelanjutan dengan pengembangan ekonomi dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk mendukung hal tersebut, maka Temajuk
dan Aruk dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional dengan tujuan
mengembangkan perekonomian di wilayah perbatasan.
Seluruh pengembangan ruang di Kabupaten
Sambas yang diarahkan dalam rangka mendukung pengembangan sektor unggulan
agribisnis, perindustrian, dan pariwisata tetap dilakukan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan menjamin tercapainya pembangunan
yang berkelanjutan. Yang dimaksud dengan “berkelanjutan” adalah kondisi
kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan,
termasuk pula antisipasi untuk mengembangkan orientasi ekonomi kawasan setelah
menipis atau bahkan habisnya sumber daya alam tak terbarukan. Dengan demikian,
pengembangan ruang Kabupaten Sambas diharapkan tetap dapat menjamin
keberlanjutan bagi terpenuhinya kebutuhan penduduk di masa yang akan datang.
Untuk mencapai tujuan penataan ruang
Kabupaten Sambas yang ditetapkan tersebut, maka kebijakan dan strategi penataan
ruang Kabupaten Sambas meliputi.
Kebijakan #1:
Pengembangan sistem pusat kegiatan dan prasarana wilayah yang mendukung
kegiatan agribisnis, perindustrian, dan pariwisata;
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya
untuk mencapai tujuan penataan ruang yang mendukung pengembangan sektor
agribisnis, perindustrian, dan pariwisata.
Strategi penataan ruang untuk
melaksanakan kebijakan tersebut meliput:
1. mengembangkan
keterkaitan antar kawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan
pedesaan serta antara kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;
2. mendorong
pengembangan sistem pusat kegiatan sesuai fungsi dan perannya yang terdiri dari
PKSN dan PKW yang berintegrasi dengan
PKL, PPK serta PPL;
3. meningkatkan
aksesibiltas antar sistem pusat kegiatan melalui pengembangan jaringan
prasarana transportasi secara efektif, efisien dan terpadu sehingga menciptakan
keterkaitan yang selaras antar sistem pusat kegiatan dengan kawasan-kawasan
strategis;
4. mengembangkan
sistem jaringan prasarana wilayah untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan dan
kegiatan ekonomi secara terpadu;
5. mendorong
pengembangan sistem jaringan telekomunikasi secara merata dan seimbang untuk
membuka keterisolasian daerah;
6. meningkatkan
sistem jaringan kelistrikan dengan memanfaatkan energi baru, terbarukan dan tak
terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan
kelistrikan;
7. meningkatkan
kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber
daya air untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan pengairan secara
berkelanjutan;
8. mendorong
pengembangan prasarana angkutan sungai untuk menjangkau daerah-daerah
pedalaman;
9. mengembangkan
sistem jaringan prasarana dalam mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi
darat, laut, udara dan perkeretaapian; dan
10. mengembangkan
sarana dan prasarana lingkungan perumahan dan permukiman serta pengelolaan sistem
persampahan yang ramah lingkungan.
Kebijakan #2:
Pengembangan wilayah yang berbasis pertanian dan perikanan dalam mendukung
kegiatan agribisnis untuk percepatan peningkatan ekonomi wilayah;
Kebijakan ini dimaksudkan juga untuk
mendukung tercapainya pengembangan wilayah yang mendukung pengembangan sektor
agribisnis dan perindustrian.
Strategi penataan ruang untuk
melaksanakan kebijakan tersebut meliputi:
1. meningkatkan
produksi dan produktifitas di sektor pertanian dan perikanan;
2. mengembangkan
kegiatan pertanian dan perikanan berbasis keunggulan komparatif dan daya dukung
lokal;
3. mengembangkan
usaha agribisnis di sektor pertanian dan perikanan;
4. menetapkan
kawasan-kawasan yang merupakan lahan pertanian yang berkelanjutan; dan
5. mengembangkan
sarana dan prasarana pendukung kegiatan pengelolaan sektor
pertanian dan perikanan.
Kebijakan #3:
Pengembangan kawasan berfungsi lindung untuk mempertahankan kelestarian
lingkungan yang berkelanjutan;
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencapai
tujuan pengembangan ruang yang tetap berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Strategi penataan ruang untuk
melaksanakan kebijakan tersebut meliputi:
1. meningkatkan
fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi
daya dan bencana alam dalam rangka mewujudkan serta memelihara keseimbangan
ekosistem wilayah;
2. memelihara
dan mewujudkan kawasan berfungsi lindung melalui pengendalian, pengelolaan dan
pencegahan untuk mempertahankan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan;
3. mengelola
sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana
dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya;
4. merehabilitasi
dan konservasi kawasan lindung; dan
5. memelihara
dan melestarikan kawasan konservasi di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau
kecil.
Kebijakan #4:
Pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis di bidang ekonomi, sosial
budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi serta daya
dukung lingkungan hidup;
Strategi penataan ruang untuk
melaksanakan kebijakan tersebut meliputi:
1.
menyelenggarakan
penataan ruang kawasan strategis kabupaten serta
mengakomodasikan kawasan strategis yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis
Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi;
2.
mengembangkan
kawasan yang
memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya,
pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta daya dukung
lingkungan hidup;
3.
melestarikan dan meningkatkan kawasan
yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya,
pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, dan daya dukung
lingkungan hidup;
4.
mengembangkan sarana dan prasarana
pendukung kawasan strategis; dan
5.
mengoptimalkan pemanfaatan teknologi
untuk pengembangan kawasan strategis yang berkelanjutan.
Kebijakan #5:
Percepatan pembangunan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan
tertinggal;
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencapai
tujuan pengembangan ruang bagi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta
kawasan tertinggal.
Strategi penataaan ruang untuk
melaksanakan kebijakan tersebut meliputi:
1.
mengembangkan pelayanan sarana dan
prasarana di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan tertinggal
untuk mendukung aktivitas sosial ekonomi dan percepatan pertumbuhan kawasan;
2.
meningkatkan aksesibilitas dan
mengembangkan sinergi sosial ekonomi antara kawasan tersebut dengan pusat
kegiatan dan kawasan strategis lainnya;
3.
mengembangkan kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil berbasis keunggulan sumber daya alam dan pemberdayaan
masyarakat pesisir; dan
4.
mempercepat pertumbuhan kawasan
tertinggal dengan meningkatkan aksesibilitas serta mengoptimalkan potensi
lokal.
Kebijakan #6:
Pengembangan Kawasan perbatasan untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara
sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar;
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencapai
tujuan pengembangan ruang bagi kawasan perbatasan negara.
Strategi penataaan ruang untuk
melaksanakan kebijakan tersebut meliputi:
1.
mengembangkan kawasan khusus pertahanan
dan keamanan di kawasan perbatasan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
pendukungnya;
2.
mengembangkan kawasan perbatasan dengan
pendekatan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta keberlanjutan
lingkungan; dan
3.
mengembangkan prasarana dan sarana
wilayah untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat di kawasan
perbatasan.
3.4
Pentingnya zonasi
Zonasi dalam Pengelolaan Pesisir di Daerah.Wilayah
pesisir dan laut merupakan suatu sumberdaya alam yang krusial bagi Negara
berkembang seperti Indonesia, dimana pihak pemerintah memiliki hak dan
menguasai lahan di bawah teritorial laut dan sumberdayanya.Pemerintah, baik
pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab untuk membuat peraturan, atau
keputusan-keputusan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya untuk kepentingan
umum. Dalam hal ini, salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah adalah
mengatur pengalokasian ruang atau zona wilayah pesisir untuk dapat digunakan
dalam memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
Zonasi wilayah pesisir pada hakekatnya merupakan
suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta
proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem
pesisir (UU 27 tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil). Penetapan batas-batas zonasi
memerlukan data tata ruang yang konsisten, akurat, lengkap dan terkini.Sebagai
suatu upaya untuk menciptakan
keseimbangan antara kebutuhan-kebutuhan
pembangunan dan konservasi, maka Rencana Zonasi
merupakan implikasi spasial (keruangan) untuk pelaksanaan
kebijakan-kebijakan dari Rencana Strategis.
Sesuai dengan UU no. 27 Tahun 2007 pasal 7 ayat (3) yang mengamanatkan
Pemerintah Daerah wajib menyusun semua dokumen rencana (Rencana Strategis
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir and Pulau-Pulau Kecil).Peraturan
presiden republic indonesia Nomor 31 tahun 2015 Tentang Rencana tata ruang kawasan perbatasan negara Di Kalimantan sesuai dengan pasal 41
Pasal 41
1) Zona L2
yang merupakan sempadan pantai sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
a.
daratan sepanjang tepian laut yang berhadapan dengan
garis batas
negara
dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan
kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap
bentuk dan kondisi fisik pantai.
2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
a. sebagian
dari wilayah Kecamatan Paloh di Kabupaten
Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat; dan
b. sebagian
dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan,
sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan
Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari
wilayah Kecamatan Sebatik Utara, dan
sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur di Kabupaten
Nunukan,Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal
42
(1) Zona L2
yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. Daratan
sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling
sedikit 5
(lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
b. Daratan sepanjang tepian sungai besar tidak
bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan
c. daratan
sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar
kawasan
permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai.
(2) Zona
L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada
dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada sungai di:
a. DAS Paloh, DAS Sambas, dan DAS Kapuas di
Provinsi Kalimantan Barat
BAB IV
ISU STRATEGIS PERMASALAHAN YANG ADA
DI KAWASAN PESISIR
KAB.SAMBAS
4.1 Pembangunan Infrastruktur yang minim
Pada daerah pesisir hal yang sangat
krusial dalam permasalahan yang belum terselesaikan saat ini yaitu minimnya
infarstktur terutama akses jalan yang masih jauh dari layak,akses jalan yang
sulit bukan saja dari daerah pesisir daerah pedalaman mengalami hal yang
sama.faktor ini yang menyebabkan kawasaan pesisir sulit untuk maju,karena akses
yang buruk tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat karena
sulitnya untuk membawa hasil tangkapan kedaerah karena memerlukan biaya yang
sangat besar. Bukan hanya itu dengan jalan yang buruk memberikan dampak bagi
dunia pendidikan anak-anak yang ingin sekolah mengalami kesulitan untuk menuju sekolah sehinga banyak
yang di daerah pesisir memiliki tingkat pendidikan yang rendah hal itu juga di
alami bagian perdalaman kabupaten sambas.
4.2 Tingkat Pendidikan yang masih rendah
Didaerah
kabupaten sambas bukan hanya di pesisir di daerah pedalaman mengalami hal yang
sama,tingkat pendidikan yang dialami oleh kabupaten sambas bisa dikatakan
sangat rendah jauh lebih baik dari kabupaten yang ada di Kalimantan barat hal
ini tentu saja memberkan dampak terhadap
pembangunan yang ada karena sulitnya mencari SDM yang berkompeten sesuai yang
dibutuhkan. Sebagai bahan indicator majunya suatu daerah bisa dilihat dari
tingkat pendidikan yang tinggi serta infrastruktur yang baik dan tingkat penganguran
yang rendah. Kabupaten sambas yang
berbatasan langsung dengan Malaysia bagian timur tentu banyak anak-anak yang
seharusnya ada dibangku sekolah lebih memilih untuk membuat PASPORD/PLB untuk
berkerja di perusahaan sawit,hal ini tentu tanggung jawab bersama dalam
mengurangi tingkat pendidikan, tidakheran banyak sebagian orang merekayasa data
diri dengan menambah usia pada dokumen furmulir pembuatan paspord yang umur 14
tahun menjadi 20 tahun ,tentu ini adalah masalah yang sangat serius untuk di tindak
lanjuti.
4.3 Kurangnya perencanaan
Pada
sisi lainnya, perilaku ekonomi nelayan sangat berbeda dibandingkan perilaku
ekonomi petani. Petani dalam kehidupan ekonominya telah terbiasa melakukan
perencanaan dan pengorganisasian usahatani, mulai dari menyiapkan lahan,
penanaman, pemupukan, teknis penangkapan ikan yang menjadi buruannya. Bertolak
dari perbedaan tersebut,berimplikasi pada perbedaan perilaku diantara keduanya.
Apabila petani sudah terbiasa dengan pola pendapatan yang teratur, maka nelayan
sebaliknya justru terbiasa dengan pendapatan yang tidak teratur. Tidak berhenti
sampai di sini, tetapi berimplikasi pula pada perilaku konsumsinya, yakni
masyarakat nelayan ini cenderung lebih bersifat konsumtif ketika hasil
tangkapan berlimpah.
Perilaku
seperti ini, menurut Nadjib (2001) dikarenakan pola pendapatan nelayan tidak
pasti tadi, sehingga sewaktu hasil tangkapan sedang baik, maka nelayan merasa
dapat memperoleh uang dengan mudah, akibatnya pada waktu demikian cenderung
boros. pemeliharaan, panen, hingga pasca panen. Sebaliknya pada masyarakat
nelayan jarang melakukan perencanaan yang bersifat detil, kecuali hanya sedikit
saja dalam persiapan.
4.4 Adanya structural masyarakat desa dus kelas
Problematika
paling utama dalam masyarakat nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Sambas adala
berkaitan dengan struktur sosialnya yang cenderung mengarah pada terjadinya
polarisasi sosial (struktur masyarakat desa dua kelas). Masyarakat desa tipe
dua kelas ini,secara garis besar digambarkan sebagai desa nelayan yang di
dalamnya terdapat sejumlah kecil warga yang memiliki alat produksi dan
sumberdaya keuangan yang cukup banyak, dan selebihnya, dalam jumlah besar,
merupakan nelayan kecil yang tidak memiliki alat produksi dan sumberdaya
keuangan.
Akibat
dari terjadinya polarisasi sosial seperti ini, berdasarkan hasil penelitian
Febrianto dan Rahardjo (2005) mengakibatkan terjadinya ketergantungan yang
sangat kuat bahkan eksploitasi, nelayan kecil kemudian terjebak pada kemiskinan
dan mendorong terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah.
Terjadinya polarisasi sosial seperti ini mengisyaratkan telah terjadinya
kemandegan (stagnasi)
4.5 Kemiskinan
Kemiskinan
pada masyarakat nelayan boleh dikatakan sebagai kemiskinan yang sangat akut dan
sulit diberantas, hal ini dikarenakan struktur sosial masyarakatnya yang
mengarah pada masyarakat desa dua kelas, sehingga menyulitkan untuk dilakukan
perubahan dalam jangka pendek. Berbagai strategi mesti diterapkan termasuk
strategi kesejahteraan. Strategi kesejahteraan diarahkan pada perbaikan taraf
hidup atau kesejahteraan penduduk melalui peningkatan pelayanan atau penyediaan
fasilitas public seperti penyediaan sarana dan prasarana transportasi (jalan,
jembatan, pelabuhan, dll.),sarana dan prasarana kesehatan (rumah sakit, petugas
kesehatan, perbaikan gizi), sarana dan prasarana pendidikan (gedung sekolah,
guru, peralatan pendidikan, dll.), penyediaan air bersih, pengadaan listrik,
perbaikan permukiman dan penyediaan sarana dan prasarana sosial lainnya.Sepertinya
kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat pesisir adalah lagu lama yang tak
dapat dielakkan disepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia hingga
bergulirnya era reformasi, rintihan pilu masyarakat pesisir tidak jua kunjung
reda. Padahal mungkin kita masih teringat akan lagu ’nenek moyangku seorang
pelaut’, yang mana dapat mengingatkan kita akan potensi laut kita yang
sedemikian kaya.
Semestinya
bangsa ini berbangga diri memiliki masyarakat yang rela mencurahkan hidup dan
matinya untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut. Mengingat pembangunan
pesisir dan laut bagi bangsa ini merupakan modal besar dan peluang lebar untuk
menuju persaingan ekonomi global. Dengan memberdayakan masyarakat pesisir dari
kemiskinan dan keterbelakangan adalah langkah yang sangat mendasar dalam tahap
awal pembangunan pesisir dan laut kita.
Namun,
pada kenyataannya langkah tersebut belum menunjukkan sinyal yang pasti.
Kurangnya akses pendidikan (menyebabkan banyak anak-anak yang tidak
bersekolah), kesehatan serta akses lainnya bagi masyarkat pesisir adalah suatu
pertanda bahwa nasib mereka masih berada dalam ketidakjelasan, sehingga
akibatnya sumber daya masyarakat (SDM) yang mereka miliki sangat minim dalam
mengelola kekayaan laut yang melimpah. Bukannya mereka tidak memiliki usaha
yang keras dan keinginan yang gigih dalam memajukan sosial-ekonominya. Tapi,
karena keterbatasan pendidikan, informasi dan teknologi yang membuat mereka
harus menerima apa adanya dan terbatas dalam berkreasi menjalankan profesinya.
Mutu SDM yang rendah membuat mereka tidak begitu paham memanajemen setiap
pendapatan mereka dan mengalokasikan seperlunya
A. Potensi konflik
pesisir dan kelautan di kab.sambas
Kabupaten Sambas dengan luas wilayah 6.395,70 km2
atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan
wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari
wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ±128,5 km dan panjang
perbatasan negara ±97 km. Dilihat dari letak geografisnya Kabupaten Sambas
terletak diantara 1’23” Lintang utara dan 108’39” Bujur Timur, dengan batas
wilayah :
- Sebelah
Utara dengan Laut Natuna dan Serawak (Malaysia Timur)
- Sebelah
Selatan dengan Kota Singkawang & Kabupaten Bengkayang
- Sebelah
Barat dengan Laut Natuna
- Sebelah Timur dengan Serawak (Malaysia
Timur) dan Kabupaten Bengkayang
Dengan
kondisi geografis tersebut yang berbatasan dengan Negara Malaysia tentu ada
isu-isu poliik dan Ham yang bisa memicu konflik diantara dua Negara,masih
teringat pada akhir tahun 2014 dimana Malaysia membangun marcu suar di perairan
paloh, ini menimbulkan kegaduhan antar dua Negara bahkan bisa memicu
konflik,tentu hal ini bisa merugikan antar dua Negara,terutama yang berbatasan
langsung dengan kedua wilayah tersebut. Baru-baru ini adalah isu konflik
diperairan tiongkok dimana wilayah perairan natuna masuk dalam peta wilayah
kekuasan tiongkok, tak heran hal itu karena menurut penelitian di perairan
natuna kaya akan kandungan Gas selain kaya akan sumber daya perikanan, dan
banyak Negara berlomba-lomba untuk berinvestasi di bidang kelautan dan migas
tentu ini akan memberikan dampak yang positif dan negative.
Potensi konflik dalam pengelolaan kawasan
pesisir di kab.sambas, akan lebih banyak disebabkan oleh permasalahan tata
batas, kepemilikan tanah dan tata ruang dan perangkat hukum sehingga lahirlah
rasa kecemasan terhadap program di kawasan pesisir. Kekhawatiran masyarakat
pesisir tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Kekhawatiran
terhadap wilayah pesisir yang berpotensi melahirkan kepemilikan baru terhadap
tanah/lahan masyarakat.
2. Kekhawatiran
terhadap rencana pemerintah yang akan membangun infrastruktur/fasilitas umum
dengan cara melibatkan kepemilikan baru terhadap tanah/lahannya
3. Kekhawatiran sistem kompensasi (ganti rugi)
pembangunan infra struktur umum yang berpotensi melibatkan kepemilikan baru
tanah/lahan masyarakat pesisir.
4. Kekhawatiran terhadap koporasi sepihak oleh
pihak – pihak tertentu atas tanah/lahan masyarakat pesisir
5. Ketidakjelasan
penjaminan pemerintah atas hak milik atau ulayat tanah/lahan masyarakat pesisir
6. Kekhawatiran
terhadap rencana pemerintah membangun green belt (zona penyangga hijau) untuk
menanggulagi abrasi air laut,yang melibatkan tanah/lahan kepemilikan masyarakat
pesisir
7. Kekhawatiran adanya
“pemaksaan” program yang melibatkan masyarakat pemilik tanah/lahan saja di
masyarakat pesisir
8. Ketakutan
masyarakat bahwasanya program pengembangan kawasan pesisir hanya proyek dan
pencapaian target dari instansi pemerintah, yang hanya akan memperkaya para
pelaksana saja.
9. Kekhawatiran terhadap penanganan tanah/lahan
kepemilikan yang di dominasi melalui konsultasi dengan “pihak-pihak tertentu”
saja yang belum jelas mewakili masyarakat seperti apa?
BAB V
POTENSI KEKAYAAN
WILAYAH PESISIR KAB SAMBAS
5.1 Potensi sumber
daya alam
Pusat Pelayanan Teknologi Informasi
dan Standarisasi, Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) Jakarta beberapa waktu lalu mengadakan penenelian di Kabupaten
Sambas. Hasil penelitian menyebutkan adanya kandungan kaolin yang tersebar di
wilayah Kabupaten Sambas.Menurut keterangan Kepala BPPT Prof. Djana
Anggadireja, Kabupaten Sambas memiliki potensi sumber daya mineral yang
potensial untuk dikembangkan, diantaranya kaolin bahan untuk pembuatan keramik.
Karakteristik sumber daya
mineral dalam kaitannya dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya mineral
sesuai dengan aspek kuantitas (jumlah cadangan) dan aspek kualitas (sifat
fisika kimia dan mutu) terutama untuk bahan galian kaolin. Selain itu, untuk
pembuatan studi pemanfaatan mineral untuk industri,yang sesuai dengan
karakteristik dan sifat/mutu mineral yang telah dikaji.Jumlah kaolin di
Kabupaten Sambas, tambah Djana diperkirakan secara hipotek sekitar 52 juta ton
yang tersebar di sekitar daerah Sempadang Kecamatan Selakau. Selain itu lokasi
bahan galian Kaolin di Kabupaten Sambas terdapat juga di Sebawi Kecamatan
Sambas dan Sijang di Kecamatan Galing.Lebih lanjut Djana memaparkan, diskripsi
kaolin berwarna putih bersih hingga coklat. Dengan ketebalan kaolin berkisar
1-4 meter, pada areal seluas lebih dari 100 ha, dengan demikian kualitas kaolin
yang ada baik untuk keramik halus. Hanya saja, lanjut Djana status pengusahaan
kaolin ini belum diusahakan sama sekali. Untuk infrastruktur, lokasi dapat
diakses dengan jalan darat dan sungai pada saat ini jalan utama menuju lokasi
hanya dapat dicapai dengan roda dua, sampan dan jalan kaki.Arah pemanfaatan,
berdasarkan hasil penelitian karakteristik dan mengacu kepada standar pengujian
bahan baku maka bahan kaolin di tiga daerah yaitu : Kaolin Sempadang, Kaolin
Siminis Sebawi dan Kaolin Galing dapat dikatakan bahwa semuanya dapat
dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk pembuatan keramik.Khusus kaolin Seminis
dan Galing dapat dipakai langsung sebagai bahan baku untuk pembuatan keramik
langsung. Sedangkan kaolin Sempadang masih diperlukan proses pengolahan agar
dapat dimanfaatkan.Untuk aplikasi langsung yang telah dilakukan di laboratoriumDari
sisi lain, Kabupaten sambas memiliki tanah yang luas dan subur, untuk pertanian
dan perkebunan. Demikian pula hasil perikanan dan hasil hutan, pasir, laut,
pantai, tambang, uranium dan kayu serta kawasan wisata yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tiap wilayah kecamatan yang ada di
Kabupaten Sambas Bagian Utara memiliki
potensi alam yang beraneka ragam.Kecamatan Teluk Keramat terkenal dengan hasil
salak Sekura dan penghasil gula tebu. Kecamatan Paloh dikenal sebagai penghasil
kayu Belian dan kualitas lada terbaiK.
Di
samping Itu, Paloh memiliki lapangan pesawat udara. Jika ini difungsikan
kembali menjadi lapangan internasional, maka jarak antara Paloh dengan
Singapura lebih dekat daripada ke Jakarta. Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan
dikenal akan hasil kopra, kacang kedelai dan pengahasil laut, terutama ikan
bawal dan penghasil udang yang telah menembus pasar ke luar negeri. Kecamatan Jawai
dan Jawai Selatan juga memiliki sumber gas dan pasir uranium, pantai yang
sangat panjang dan pasirnya yang putih dan ditambah penghasil ikan sehingga
dapat dijadikan kawasan wisata laut. Kecamatan Tekarang dan desa Segarau
dikenal sebagai lumbung padi dan daerah perkebunan jeruk dan pertanian.
Kecamatan Tangaran dikenal sebagai penghasil padi, kedelai dan kebun karet
serta memiliki pantai dan laut yang sangat luas.
Dari sisi
geografis, Kabupaten Sambas Bagian Utara dibelah oleh sungai Sambas besar dan
berada pada posisi segi tiga emas. Sebelah Utara berbatasan dengan Sarawak
Malaysia. Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Natuna dan Singapura. Dari sisi
pelayanan terhadap masyarakat, mengalami kendala karena rentang kendali
pemerintahan dari Sambas memakan waktu yang cukup jauh. Sementara dari sisi
peluang ekonomi, kedekatan hubungan dengan negara tetangga dapat memacu
pertumbuhan ekonomi dan perdagangan yang hasilnya Ke
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah.
5.2
Potensi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
1. Panjang pantai
Panjang pantai Kabupaten Sambas sekitar 198,76 Km dengan karakteristik
sebagian besarnya adalah pantai berpasir membentang dari Semelagi (Selakau)
hingga Tanjung datuk (Paloh).
Panjang pantai tiap
kecamatan yang ada di Kabupaten sambas menurut Lapan (2003) yaitu :
c.
Kecamatan Selakau
: 13,51 Km
d.
Kecamatan Pemangkat
: 20,49 Km
e.
Kecamatan Jawai
: 42,53 Km
f.
Kecamatan Teluk
Keramat (Tangaran) : 19,67 Km
2.
Hutan
Mangrove
Hutan Mangrove di Kabupaten Sambas memiliki luas 7.720 Ha dengan
tipe tanaman mangrove yang dominan dari jenis Api-api (Avicennia sp) dan jenis
Bakau (Rhizophora sp). Keadaan hutan mangrove yang ada di Kabupaten Sambas
dapat dilihat pada Tabel 2 berikut ini.
No
|
Lokasi
|
Luas
(Ha)
|
Kerusakan
|
Kecamatan
|
1
|
Selakau
|
102,5
|
41,0
|
Selakau
|
2
|
Muara Sungai
Selakau
|
80,0
|
32,0
|
Selakau
|
3
|
Sungai Sebangkau &
Tj. Bila
|
152,0
|
76,0
|
Pemangkat
|
4
|
Sungai Sentebang-
Prt. Tumpak Urat
|
186,0
|
130,2
|
Jawai
|
5
|
Pampang-Simpang Empat
|
60,0
|
36,0
|
Tangaran
|
6
|
Muara Sungai Paloh
|
660,0
|
264,0
|
Paloh
|
7
|
HL. Sungai Bemban
|
6.430,0
|
1.326,0
|
Paloh
|
8
|
Tj. Kalang Bahu
|
40,0
|
16,0
|
Jawai
Selatan
|
9
|
Penjajab
|
10,0
|
10,0
|
Pemangkat
|
Jumlah
|
7.720,0
|
1.931,2
|
Tabel. Keadaan Hutan
Mangrove di Kabupaten Sambas
Sumber
: DKP Sambas (2009) dan Direktorat Tata Ruang Laut,
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dirjen P3K DKP Jakarta (2010).
3.
Terumbu
Karang
Terumbu karang yang terdapat di
Kabupaten Sambas pada umumnya adalah terumbu karang pinggiran dan terumbu
karang penghalang. Terumbu karang pinggiran (fringing reefs) yaitu karang yang
tumbuh mulai dari tepian pantai pulau dan banyak terdapat di Pulau Merendam.
Sedangkan terumbu karang penghalang (barrier reef) merupakan terumbu yang
dipisahkan dari daratan pantai oleh gona/laguna (lagoon). Terumbu karang ini di
Kabupaten Sambas tidak terlalu luas, menyebar dan tidak muncul ke permukaan
pada saat surut terendah ditemukan di Pesisir Kecamatan Paloh yang sebagian
besar masih baik. Daerah terumbu karang ini biasa dikenal dengan nama “Paloh
Niger” dengan luas 1.080 ha dan Paloh alur pelayaran dengan luas 2.520 ha
dengan kondisi yang masih baik.
4.
Laut
Pengelolaan
Kabupaten Sambas sebelah barat berbatasan langsung dengan
Laut Natuna yang merupakan bagian dari Laut Cina Selatan, dimana di lokasi
tersebut dijadikan para nelayan Kabupaten ini untuk menangkap ikan.
Berdasarkan
DKP laut pengelolaan Kabupaten . Keadaan laut pengelolaan Kabupaten Sambas
dapat diSambas adalah 1.467,86 Km lihat pada Tabel 3 berikut ini.
Tabel.
Keadaan Laut Pengelolaan di Kabupaten Sambas
No.
|
Kecamatan
|
Luas
(Km)
|
Persentase
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Selakau
Pemangkat
Jawai
Teluk Keramat (Tangaran)
Paloh
|
99,97
151,62
314,72
142,59
758,94
|
6,81
10,33
21,44
9,71
51,71
|
Jumlah
|
1.467,84
|
100
|
5.
Potensi
Lestari Perikanan
Prakiraan Potensi lestari perikanan tangkap dilaut
pengelolaan Kabupaten Sambas di duga bisa dihasilkan sekitar 23.250 ton/tahun
terdiri dari ikan pelagis dan domersal. Sedangkan potensi perikanan budidaya
baik budidaya tambak maupun budidaya air tawar dapat dilihat pada Tabel 4 dan 5
berikut ini :
Tabel.
Potensi Budidaya Tambak di Kabupaten Sambas
No
|
Kecamatan
|
Luas
Potensi
(Ha)
|
Potensi
Lestari
Ton/tahun
|
Nilai
(
Rupiah)
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Selakau
Pemangkat
Jawai
Tlk. Keramat
Paloh
|
352,8
1.219,0
1.748,3
500,0
2.637,5
|
105,84
365,70
524,49
150,00
791,25
|
3.704.400.000
12.812.299.500
18.393.864.300
5.265.750.000
27.804.525.000
|
Jumlah
|
6.457,6
|
1.937,28
|
67.980.838.800
|
Sumber
: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas
Tabel.
Potensi Budidaya Kolam di Kabupaten Sambas
No
|
Kecamatan
|
Luas
Potensi
(Ha)
|
Potensi
Kolam
Ton/tahun
|
Nilai
(juta
Rupiah)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
Selakau
Pemangkat
Jawai
Tlk. Keramat
Paloh
Tebas
Sambas
Sejangkung
Sajingan
Subah
|
100
100
100
250
350
275
70
150
350
100
|
55,00
55,00
55,00
137,50
192,50
151,25
38,50
82,50
192,50
55,00
|
610,00
610,00
610,00
1.525,00
2.135,00
1.677,50
427,00
915,00
2.135,00
610,00
|
Jumlah
|
1.845
|
1.014,75
|
11.254,50
|
Sumber
: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas
6.
Budidaya
Keramba / KJA
Disamping potensi budidaya tambak dan kolam di Kabupaten
sambas juga terdapat di kembangkan budidaya keramba/keramba jaring apung (KJA)
yang berada dibeberapa Daerah Aliran Sungai (516.200 Ha) atau sekitar 3.872
unit dengan potensi lestari sebesar 33,037 ton/tahun, layak untuk dimanfaatkan
sebagai usaha budidaya ikan dalam keramba.
Tabel. Potensi Budidaya
Keramba di Kabupaten Sambas
NO
|
Uraian
|
Luas
Potensi (Ha)
|
Luas
Potensi (Unit)
|
Potensi
Ton/ Thn
|
Nilai
(Juta
Rupiah)
|
1.
2.
|
Keramba
KJA Perairan Laut
-
Kec. Paloh
-
Kec. Jawai Selatan (Pulau Pontianak)
|
516.200,0
50,0
0,5
|
3.872
400
500
|
33,037
9.600
12.000
|
610
624
780
|
Jumlah
|
516.250,5
|
4.772
|
51.336
|
2.014
|
7.
Potensi wisata bahari
Potensi wisata bahari di Kabupaten
sambas meliputi wisata pantai, wisata laut dan wisata alam lainnya. Potensi
wisata bahari di Kabupaten sambas sebagian kecil saja yang baru dikelola
seperti Tanjung Batu Pemangkat dan Pantai Ramayadi di Jawai. Adapun potensi
wisata bahari Kab. Sambas dapat dilihat pada Tabel 10 berikut ini.
Tabel 10. Potensi Wisata Bahari di Kab. Sambas
No
|
Kecamatan
|
Nama
Objek Wisata
|
Lokasi
(Desa)
|
Jenis
Wisata
|
Ket.
|
|||
1
|
Selakau
|
Pantai Polaria
|
Sungai Rusa
|
Pantai Laut & G. Batu
|
Sudah dikelola
|
|||
2
|
Pemangkat
|
§
Pantai Tj. G. Sebangkau
§
Air Terjun
§
TR. Tj. Batu
§
TR. G. Selindung
|
Parit Baru
Parit Pasir
Pemangkat Kota
Selindung
|
Wisata Alam
Wisata Alam
Wisata Alam
Wisata Alam
|
Sudah dikelola
Belum dikelola
Sudah dikelola
Sudah dikelola
|
|||
3
|
Jawai
|
§
Pantai Bukit Raya
§
Pantai Sentebang
§
Pantai Kalang Bau
§
Pantai Dungun Laut
§
Pantai Serayi
|
Jawai Laut
Sentebang
Jawai Laut
Dungun Laut
Ramayadi
|
Pantai Laut Bahari
Pantai Laut Bahari
Pantai Laut Bahari
Pantai Laut Bahari
Pantai Laut Bahari
|
Belum dikelola
Belum dikelola
Belum dikelola
Belum dikelola
Sudah dikelola
|
|||
4
|
Tl. Keramat
|
Pantai Tanjung Bayung
|
Simpang Empat
|
Pantai Laut
|
Belum dikelola
|
|||
5
|
Paloh
|
§
Pantai Tanah Hitam
§
Goa Batu Belidak
§
Pantai Pulau Tua
§
PR. Gunung Besi
|
Tanah Hitam
Tanah Hitam
Nibung
Nibung
|
Pantai Laut
Wisata Alam
Pantai Laut
Wisata Alam
|
sudah dikelola
sudah dikelola
Belum dikelola
Belum dikelola
Sudah dikelola
|
|||
§
Air Terjun B. Lintang
§
Pantai Tj. Selimpai
§
Batu Bejamban
§
Pantai Temajok
Pantai Camar Wulan
|
Sebubus
Sebubus
Sebubus
Sebubus
Sebubus
|
Wisata alam
Lokasi Penyu
Wisata Alam
Wisata Laut
Wisata Laut
|
Sudah dikelola
Sudah dikelola
Sudahdikelola
Sudah dikelola
|
|||||
6
|
Tebas
|
Pasir Putih Sejiram
|
Sejiram
|
Wisata Alam
|
Belum dikelola
|
|||
7
|
Sambas
|
Danau Sebedang
|
Sebedang
|
Wisata Alam
|
Sudah Dikelola
|
|||
DAFTAR PUSTAKA
Bapeda Kalbar. 2006. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kalimantan Barat.
Ditjen KP3K. 2007. Pedoman Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Laut.
Edisi ke II. Departemen Kelautan dan Perikanan.
DKP. 2008. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil. Permen No. Per.16/Men/2008. Jakarta.
Sekretariat Negara. 2006. UU No.26 tahun 2006 tentang Penataan Ruang. Biro Hukum
Sekretariat Negara, Jakarta.
Sekretariat Negara. 2007. UU No. 27 tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Biro Hukum
Sekretariat Negara, Jakarta.
.
,
bagus bang filenya sangat membantu saya dalam membuat tugas saya tentang wilayah pesisir sambas :) :)
BalasHapusiya terima kasih bapak mizan
BalasHapussangat membantu sy dlm tugas Pesisir......
zan ada kualitas air lautnya ndak di sambas yang kamu ketahui ?
BalasHapus